ATR/BPN Wonosobo Deklarasikan Zona Integritas
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonosobo mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) kemarin. Deklarasi zona integritas dihelat di halaman kantor ATR/BPN setempat, di hadiri oleh seluruh karyawan dan karyawati BPN. Hadir sebagai saksi perwakilan dari Pemkab Wonosobo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Wonosobo, Kodim 0707 serta tokoh agama dan masyarakat. Kepala BPN Wonosobo Bambang Respati mengemukakan, melalui deklarasi zona integritas yang disaksikan banyak pihak menunjukkan komitmen kuat Kantor Pertanahan Wonosobo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih prima, baik dan cepat. “Deklarasi ini sebagai komitmen jajaran pegawai Kantor Pertanahan Wonosobo dalam melayani masyarakat, secara prima, secara mandiri, melayani dengan baik,” katanya. Menurutnya, dalam menjalankan pelayanan tidak tersangkut hal-hal yang memberatkan masyarakat, tidak ada pungli, lebih mudah, dan menyenangkan orang. Sehingga tercipta suasana yang nyaman. “Ini sudah menjadi komitmen seluruh karyawan dan karyawati yang bekerja di semua bidang. Bahkan, tadi pejabat eselon juga sudah melakukan tanda tangan komitmen. Semua harus melaksanan itu,” tandasnya Diharapkan melaui perubahan pelayanan yang lebih baik, maka akan tercipta kondisi birokrasi yang bersih dan melayani. Sebab, Kantor BPN merupakan kantor pelayanan, sehingga dibutuhkan banyak inovasi-inovasi dari seluruh karyawan untuk memajukan pelayanan “Jadi pelayanan tidak stganan, kita terbuka. Kita perbaiki dari dalam, dan dari luar masyrakat ikut mengawasi,” ucapnya. Dijelaskan, tantangan dan hambatan tidak menjadi kendala dalam mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisien, tetapi sebaliknya memotivasi jajaran pegawai dan karyawan ATR/BPN untuk berbuat yang terbaik dengan mengerahkan kemampuan dan daya upaya yang dimiliki. Sikap, mental dan perilaku pegawai akan menentukan keberhasilan dalam mengatasi hambatan dan tantangan yang ada. “Perbaikan layanan, melakukan evaluasi terhadap aspek-aspek dalam pelayanan, survei kepuasan masyarakat, memberikan reward dan punishment terhadap kinerja setiap personil, pengelolaan aduan dan inovasi pelayanan publik,” katanya Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, seperti menyediakan fasilitas bagi disabilitas, tempat bermain anak, ruangan laktasi dan lain sebagainya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut, menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: